Pembunuhan di Tanjungpinang: Suami Mutilasi Istri
![]() |
| Tampang Nasrun saat diamankan Polresta Tanjungpinang di Jalan Lama Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau (Kepri) Rabu (25/2/2026) malam. Nasrun ditangkap atas pembunuhan terhadap istrinya Harsalena. |
Peristiwa pembunuhan disertai mutilasi yang menggemparkan warga Kota Tanjungpinang akhirnya terungkap. Seorang pria lanjut usia bernama Nasrun (67) harus menghadapi ancaman hukuman berat setelah menghabisi nyawa istrinya sendiri, Hersalena (60), dalam peristiwa tragis yang terjadi di rumah mereka.
Kejadian itu berlangsung pada Rabu, 25 Februari 2026 sore, bertepatan dengan bulan suci Ramadan, di Perumahan Bintan Permata Indah, Kelurahan Pinang Kencana, Kecamatan Tanjungpinang Timur, Kota Tanjungpinang. Awalnya, kasus ini mencuat setelah korban dilaporkan hilang, sehingga memicu penyelidikan oleh aparat kepolisian.
Dari hasil penyelidikan yang dilakukan jajaran Polresta Tanjungpinang, terungkap fakta mengejutkan bahwa korban telah menjadi korban pembunuhan yang dilakukan oleh suaminya sendiri. Dalam konferensi pers di Mapolresta Tanjungpinang, Kapolresta Kombes Pol Indra Wanu Dikarta menjelaskan bahwa tersangka dijerat dengan pasal pembunuhan berencana.
Menurut Kapolresta, Nasrun terancam hukuman pidana yang sangat berat, yakni hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.
Berdasarkan hasil penyidikan, peristiwa bermula dari pertengkaran antara pelaku dan korban di dalam rumah mereka. Dalam kondisi emosi, Nasrun mengambil sebatang kayu bulat yang berada di teras rumah, kemudian memukul bagian belakang kepala korban secara berulang hingga korban tewas di tempat.
Namun, aksi keji tersebut tidak berhenti sampai di situ. Setelah memastikan istrinya tidak lagi bernyawa, pelaku kemudian mengambil sebilah pisau besar dan memutilasi tubuh korban. Tindakan itu diduga dilakukan untuk menghilangkan jejak kejahatan.
Potongan tubuh korban kemudian dimasukkan ke dalam karung dan dibuang ke sebuah lahan kosong di kawasan Kampung Bulang. Polisi menyebut tindakan tersebut sebagai upaya sistematis yang dilakukan pelaku untuk menyembunyikan perbuatannya.
Usai membuang jasad korban, Nasrun berusaha melarikan diri menuju Kabupaten Bintan. Ia diduga berniat meninggalkan Pulau Bintan melalui Pelabuhan Tanjung Uban. Namun pelariannya tidak berlangsung lama. Tim gabungan Polresta Tanjungpinang berhasil melacak keberadaan tersangka melalui sinyal telepon genggamnya dan menangkapnya sebelum sempat menyeberang.
Dalam proses penyidikan, polisi turut mengamankan sebanyak 22 barang bukti. Di antaranya kayu bulat yang digunakan untuk memukul korban, sebilah pisau atau parang yang dipakai untuk memutilasi, serta kendaraan yang digunakan tersangka saat mencoba melarikan diri.
Untuk memperjelas rangkaian peristiwa, kepolisian juga menggelar rekonstruksi kasus pada Kamis, 5 Maret 2026. Dalam rekonstruksi tersebut, tersangka memperagakan langsung seluruh rangkaian kejadian yang dilakukan terhadap korban.
Rekonstruksi berlangsung di dua lokasi berbeda, yakni di rumah pasangan tersebut di Perumahan Bintan Permata Indah sebagai tempat kejadian pembunuhan, serta di lahan kosong di kawasan Kampung Bulang yang menjadi lokasi pembuangan potongan tubuh korban.
Kasatreskrim Polresta Tanjungpinang AKP Wamilik Mabel menjelaskan bahwa dalam reka ulang tersebut tersangka memperagakan total 59 adegan. Adegan pembunuhan terjadi pada urutan kedelapan hingga kedua belas, saat pelaku memukul korban menggunakan kayu hingga meninggal dunia.
Setelah itu, tersangka juga memperagakan proses memutilasi tubuh korban menggunakan senjata tajam, memasukkan potongan tubuh ke dalam karung, hingga membuangnya ke lokasi yang telah dipilih sebelumnya.
Tak hanya itu, tersangka juga memperagakan upaya membersihkan tempat kejadian perkara. Ia mencuci lantai rumah dan sepeda motor yang terkena bercak darah korban untuk menghilangkan jejak.
Dalam rekonstruksi juga terungkap bahwa setelah kejadian tersebut, anak pelaku sempat mengetahui peristiwa itu dan berteriak. Pelaku bahkan sempat mengancam anaknya menggunakan kayu agar tidak berteriak, namun anak tersebut tetap meminta pertolongan.
Hasil penyelidikan juga mengungkap bahwa hubungan antara pelaku dan korban telah lama diliputi konflik. Sejak Nasrun keluar dari penjara, keduanya kerap terlibat pertengkaran. Polisi bahkan menemukan indikasi bahwa pelaku telah memiliki rencana untuk membunuh korban jika pertengkaran kembali terjadi. Tersangka sendiri pernah masuk penjara karena menghabisi nyawa selingkuhannya.
Tersangka diketahui sempat mengamati sebuah galian di kawasan Kampung Bulang dan merencanakan lokasi tersebut sebagai tempat pembuangan tubuh korban.
Dalam kasus ini, Nasrun dijerat dengan Pasal 459 juncto Pasal 458 ayat (1) dan (2) juncto Pasal 23 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang pembunuhan berencana. Ancaman hukuman yang menantinya adalah pidana mati atau penjara seumur hidup.



Posting Komentar