Seorang Pria Tewas Terlindas Side Loader di Cilincing, Operator Diamankan Polisi

Daftar Isi

WARNING! Link berisi dokumentasi video mengenai kematian, kekerasan tingkat tinggi, dan peristiwa tragis lainnya. Disarankan menonton dengan hati-hati dan bijak.
DOKUMENTASI VIDEO UNCENSORED: 

Jika saat klik link mengarah ke situs lain atau ke iklan, langsung tekan kembali (back) dan klik ulang linknya untuk melihat video tanpa sensor.
Seorang pria dilaporkan tewas dalam kecelakaan kerja di kawasan peti kemas Cilincing, Jakarta Utara. Insiden tragis itu terjadi di area depot Kawasan Berikat Nusantara (KBN) Marunda pada Kamis (26/2/2026) sekitar pukul 15.20 WIB.

Kapolsek Cilincing, Kompol Bobi Subasri, menjelaskan bahwa peristiwa nahas tersebut terjadi saat aktivitas operasional di lokasi masih berlangsung normal. Side loader (kendaraan pengangkut kontainer) sedang bekerja seperti biasa ketika kecelakaan terjadi.

“(Kejadian) kemarin sore ya, pukul 16.00 WIB,” ujar Bobi saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (27/2/2026).

Menurutnya, korban diketahui bukan karyawan dari perusahaan peti kemas di kawasan tersebut. 

Korban bernama Gransy Hermawan (43) asal Ngawi, Jawa Timur. Namun dari kartu identitasnya tercatat bahwa korban tinggal di Jalan Marunda Baru, Gang 4, RW 06, Kelurahan Marunda, Cilincing.

Berdasarkan keterangan awal, kecelakaan diduga terjadi karena operator side loader tidak mengetahui keberadaan korban di area pergerakan alat berat itu. Saat sebuah kontainer melintas, posisi korban diduga berada di titik buta (blind spot) pengemudi.

Akibat kejadian itu, korban terlindas side loader dan meninggal dunia di lokasi. Jenazah kemudian dievakuasi untuk proses lebih lanjut.

Hasil identifikasi yang dilakukan Tim Inafis Polres Jakarta Utara, ditemukan bahwa korban mengalami luka parah disekujur tubuhnya akibat terlindas side loader.

Sementara itu, operator side loader telah diamankan di Polsek Cilincing untuk dimintai keterangan. Polisi masih melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi yang berada di tempat kejadian perkara guna memastikan kronologi secara utuh.

Status hukum operator hingga kini belum ditetapkan. Kepolisian masih mendalami apakah insiden tersebut murni akibat kelalaian atau terdapat unsur lain.

“Kita periksa saksi dulu, kita masih lihat bagaimana situasi di TKP. Apakah ada niat tertentu atau murni kelalaian dari operator. Tentunya, tetap ada sanksi pidana jika menyebabkan orang lain meninggal dunia,” pungkas Kompol Bobi.

Posting Komentar