Sakit Hati dan Cemburu, Pria di Batam Tikam Mantan Kekasih Sesama Jenis Hingga Tewas
BATAM - Tragedi berdarah terjadi di Perumahan Family Dream, Kelurahan Batu Besar, Kecamatan Nongsa, Kota Batam, Kepulauan Riau, pada Selasa siang, 10 Maret 2026. Seorang pria bernama Muhammad Yusuf (31) nekat menghabisi nyawa mantan kekasih sesama jenisnya, AS (22), diduga dilatarbelakangi rasa cemburu dan sakit hati setelah mengetahui korban menjalin hubungan dengan pria lain.
Kapolresta Barelang Kombes Pol Anggoro Wicaksono mengungkapkan, pelaku dan korban sebelumnya menjalin hubungan selama sekitar tujuh bulan. Hubungan tersebut berlangsung jarak jauh karena pelaku bekerja di Bali, sementara korban tinggal di Batam. Selama itu, komunikasi keduanya lebih banyak dilakukan melalui aplikasi pesan Line.
Namun, hubungan tersebut mulai diwarnai kecurigaan ketika korban kerap menolak ajakan pelaku untuk bertemu. Merasa ada yang tidak beres, pelaku kemudian memutuskan pulang ke Batam untuk memastikan kondisi hubungan mereka. Bahkan, ia menyewa sebuah rumah yang lokasinya berada di sekitar tempat tinggal korban untuk memantau aktivitas korban secara langsung.
Menurut Anggoro, sejak awal pelaku memang sudah memiliki niat untuk melakukan pembunuhan karena diliputi rasa cemburu. Pelaku mengetahui bahwa korban menjalin hubungan dengan pria lain.
“Motifnya karena kecemburuan. Antara pelaku dan korban ini memiliki hubungan sesama jenis, namun korban diketahui juga menjalin hubungan dengan orang lain,” ujar Anggoro dalam konferensi pers di Mapolresta Barelang, Rabu (11/3/2026).
Selama sekitar satu minggu berada di Batam, pelaku terus memantau aktivitas korban dan pria yang diduga sebagai kekasih barunya. Bahkan, pelaku sempat mengikuti keduanya ke sebuah minimarket di kawasan Batu Besar sambil membawa senjata yang telah dipersiapkan sebelumnya.
Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Debby Tri Andrestian menjelaskan, saat itu pelaku sebenarnya sudah berniat menyerang korban. Ia membawa kayu yang telah ditancapkan paku serta sebuah pisau. Namun rencana tersebut urung dilakukan karena situasi di minimarket cukup ramai.
Pada hari kejadian, sekitar pukul 10.00 WIB, pelaku kembali mencari keberadaan korban. Berbekal lokasi yang sebelumnya pernah dibagikan korban melalui fitur share location, pelaku akhirnya mendatangi sebuah rumah di Perumahan Family Dream.
Dalam perjalanan menuju lokasi, pelaku membawa kayu berpaku dan batu yang telah dipersiapkan sebagai alat untuk menyerang korban. Setibanya di rumah tersebut, pelaku mendapati pintu rumah tidak terkunci. Ia kemudian masuk dan bersembunyi di salah satu kamar sambil mengamati situasi di dalam rumah.
Tak lama kemudian, pelaku mengintip kedalam kamar korban. Pelaku melihat korban AS berada di dalam kamar bersama seorang pria berinisial AB (24). Saat itu AB diketahui sedang berkemas untuk pindah tempat kos. Keduanya bahkan terlihat berpelukan, yang membuat emosi pelaku semakin memuncak.
Melihat kejadian tersebut, pelaku langsung masuk dan menyerang. Ia memukul kepala AB menggunakan kayu berpaku hingga kayu tersebut patah. AB sempat melakukan perlawanan.
Dalam situasi tersebut, pelaku kemudian mengambil pisau dan menusuk punggung AS sebanyak dua kali. AB yang berusaha menolong korban sempat menahan pisau dengan tangannya sehingga mengalami luka pada bagian tangan.
AB kemudian berlari keluar rumah untuk meminta pertolongan warga. Sementara itu, pelaku kembali menyerang korban hingga menyebabkan korban mengalami luka parah dan akhirnya meninggal dunia di lokasi kejadian.
Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 11.48 WIB.
Usai melakukan aksinya, pelaku melarikan diri dari lokasi dengan memesan ojek online menuju Mapolresta Barelang. Setibanya di sana, pelaku langsung menyerahkan diri kepada polisi.
Petugas yang menerima laporan kemudian mendatangi tempat kejadian perkara. Saat tiba di lokasi, polisi menemukan korban AS telah meninggal dunia, sementara AB mengalami luka di bagian kepala dan tangan kiri.Korban luka kemudian dilarikan ke RS Bhayangkara Polda Kepulauan Riau untuk mendapatkan perawatan medis.
Kapolsek Nongsa Kompol Eriman menyebutkan, pelaku dan korban merupakan mantan kekasih yang telah menjalin hubungan selama sekitar tujuh bulan sebelum akhirnya putus satu bulan lalu. Selain dilatarbelakangi rasa cemburu, pelaku juga mengaku sakit hati karena merasa telah banyak membantu kebutuhan korban selama mereka berpacaran.
“Pelaku tidak terima ketika korban menjalin hubungan dengan pria lain,” ujar Eriman.
Atas perbuatannya, Muhammad Yusuf kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Ia dijerat dengan pasal pembunuhan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.

